Nadzar

Tuesday, June 29, 2010, 19:46
Kategori : Tanya-Jawab | Ada 3 Tanggapan | 98 kali dibaca | Cetak  

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr.wb. 
Ustadz,saya seorang perokok,kemarenkan ada berita bahwa merokok haram, nah mendengar berita itu saya merasa takut untuk merokok lagi,jadi saya bilang dalam hati ”ya allah maafkan lah dosa ku karna sudah banyak merokok,saya janji mulai besok tidak akan merokok lagi”, setelah beberapa hari saya dengar lagi dari teman2 bahwa merokok hukumnya cuma makruh,mendengar itu saya jadi ingin merokok lagi dan membatalkan janji saya yang saya ucapkan tadi,gimana ustadz boleh tidak, kalau boleh gimana caranya ? 
wassalamu’alaikum wr.wb.

Oleh Zainal

 

Jawaban :

 

(Oleh Ustadz Ismeidas Makfiansyah)

Waalaikumsalam Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nadzar atau janji boleh dibatalkan selama itu masih sesuai syariat. 

Dalilnya adalah hadits tentang seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” 

orang tsb sdh berjanji akan sholat di baitul maqdis, tp rosul justru menyatakan untuk sholat di madinah saja , untuk apa jauh-jauh.

berjanji secara khusus untuk meninggalkan yg haram seperti rokok sebetulnya kurang tepat karena berjanji atau tidak, memang setiap muslim berdosa kalau melakukan yg haram, walaupun ia tdk berjanji. jd mau dibatalkan atau tdk ya setiap muslim tetap harus meninggalkan yg haram.

untuk rokok maka sy lebih sependapat dengan MUI, mengapa? karena keharaman rokok disebabkan karena berbahaya dan membahayakan orang lain. dan bahaya atau tdknya rokok bukan ustadz yg bisa menjawab, tp harus ditanyakan sudah ada ahli yg lebih kompeten apakah rokok itu berbahaya atau tidak. siapakah dia??? tentu ahli dibidang kesehatan.

 

 

Artikel Berkaitan

Anda dapat memberi tanggapan, atau trackback dari situs anda.

3 Tanggapan di “Nadzar”

  1. CoRla said on Friday, December 17, 2010, 0:53

    saya tertarik dgn wab ini ,,inshallah saya mau bergabung…trima ksi..

  2. gie said on Monday, February 21, 2011, 10:28

    Assalamu’alaikum wr.wb. 
    ustadz sy juga punya permasalahan yang hampir sama soal Nadzar..
    ketika sy hendak lulus SMA, sy bernadzar apabila Allah SWT meluluskan sy dengan nilai yang memuaskan serta memasukkan sy ke perguruan negeri sy akan berjilbab selamanya.
    stelah kelulusan, sy telah mendapat nilai yang sangat memuaskan akan tetapi saya tidak dapat masuk ke perguruan negeri.
    apakah nadzar sy harus ditepati, meskipun salah satu keinginan sy tak terpenuhi?

    nadzar itu sy tepati dengan berjilbab di kampus swasta. tapi kalau di rumah atau keluar rumah saya tidak berjilbab.
    Apakah sy berdosa?

    pak ustad, setelah pakai jilbab, sy merasakan dampak (+) dan (-). kalau dampak positifnya macam2. klo dampak negatifnya juga macam – macam, salah satunya. kalau sy memakai jilbab kadang merasa di cekik yang membuat mual dan pusing.
    apakah boleh saya membatalkan nadzar sy dulu?

    sebelumnya terimakasih.
    wassalamu’alaikum wr.wb.

    mohon jawabannya…

  3. adek said on Sunday, June 5, 2011, 2:06

    assalamualaikum……memakai jilbab saya rasa tetep wajib walaupun tidak harus nazar pd Allah….

Beri Tanggapan