Hukum Gambar dan Musik dalam Islam

Tuesday, November 10, 2009, 5:55
Kategori : Tanya-Jawab | Ada 4 Tanggapan | 621 kali dibaca | Cetak  

Pertanyaan :
Gimana hukum gambar dan musik dalam Islam?, soalnya ane menemukan 2 macam hadist mengenai dua hal diatas, yakni yang membolehkan dan melarang. Ane bacanya di kitab “Halal dan Haram dalam Islam” karangan Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Fajar Ramayel

Jawaban :

(Oleh Ustadz Ismeidas Makfiansyah)

Untuk musik dan lukisan memang ada perbedaan pendapat, ada mengharamkan dan ada yang membolehkan.

Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut:
Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dan lain-lain.
Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya pada laki-laki.
Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain. (juga jika syairnya berisi hal-hal yg melalaikan dan tidak berguna)
juga ulama mengharamkam mendengar lagu-lagu penyanyi wanita.

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram.” (HR Bukhari dan Muslim).

`Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya) ` (HR Ad-Daruqutni).

Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut asy-Syafi`i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:` Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati`.

Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, di antaranya: Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan di atas.

Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits di antaranya, sebagai berikut:
`Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

`Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata:
Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini` (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

`Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

sebagian ulama menyatakan hadits-hadits yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti banyak yang tidak shohih

sumber
halal haram dalam islam yusuf qordhowi
eramuslim.com
darussalaf.or.id

Nash Tentang Gambar

Kami akan sebutkan nash-nash yang mereka sepakati keshahihannya, antara lain:

Hadits Pertama

Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).

Hadits Kedua

Seorang laki-laki datang kepada Ibnu ‘Abbas, lalu katanya, “Sesungguhnya aku menggambar gambar-gambar ini dan aku menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada orang itu, “Mendekatlah kepadaku”. Lalu, orang itu segera mendekat kepadanya. Selanjutnya, Ibnu ‘Abbas mengulang-ulang perkataannya itu, dan orang itu mendekat kepadanya. Setelah dekat, Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu apa yang pernah aku dengar. Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Setiap orang yang menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan dijadikan baginya untuk setiap gambarnya itu nyawa, lalu gambar itu akan menyiksanya di dalam neraka Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau tetap hendak menggambar, maka gambarlah pohon dan apa yang tidak bernyawa.” (HR Muslim).

Kedua hadits di atas jelas sekali keshahihannya, karena diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya, dan juga oleh Al-Imam Muslim di dalam kitab shahihnya juga.

Namun di balik dari keshahihan sanadnya, para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana memahami hukum yang terkandung di dalamnya.

Kelompok Pertama

Dengan hadits-hadits semisal dua hadits di atas, para ulama yang bergaya tekstual mengharamkan semua bentuk gambar, apa pun jenisnya, termasuk komik, ilustrasi, kartun, bahkan wayang kulit, wayang golek dan semua yang sekiranya termasuk gambar.

Bahkan di tengah mereka, berkembang kalangan yang lebih ekstrim lagi, karena mereka memasukkan gambar yang dibuat dengan kamera foto juga termasuk gambar yang diharamkan. Sehingga mereka tidak mau berfoto dan mengatakan bahwa kamera adalah benda najis yang haram, karena menghasilkan citra gambar. Dan otomatis, televisi, video player, kameravideo, tustel dan apapun yang terkait dengannya, juga haram hukumnya karena merupakan media untuk melihat gambar.

jika kita termasuk yg meyakini keharaman gambar. maka harus segera membersihkan rumah kita dari televisi dan buku-buku yang ada gambar dan photonya.

Kelompok Kedua

Sedangkan ulama lain yang lebih moderat memahami hadits ini sebagai larangan untuk membuat patung, buka sekedar gambar di atas media gambar. Gambar yang dalam bahasa arabnya disebut dengan istilah shurah, mereka pahami sebagai bentuk patung tiga dimensi. Sehingga dalam pandangan mereka, hadits ini diterjemahkan menjadi demikian, “Siapa yang membuat patung dari makhluk bernyawa di dunia ini, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruhnya kepada patung itu di hari akhir.”

Pendapat kelompok kedua ini didasari dengan konsideran hadits di atas dengan hadits berikut ini yang berisi perintah Rasulullah SAW untuk menghacurkan patung-patung.

Dari ‘Ali ra, ia berkata, “Rasulullah Saw sedang melawat jenazah, lalu beliau berkata, ‘Siapakah di antara kamu yang mau pergi ke Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala pun kecuali dia menghancurkannya, tidak satupun kuburan kecuali dia ratakan dengan tanah, dan tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’ Seorang laki-laki berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali berkata, “Penduduk Madinah merasa takut dan orang itu berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidak aku biarkan satu berhala pun kecuali aku hancurkan, tidak satupun kuburan kecuali aku ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa kembali lagi membuat sesuatu dari yang demikian ini, maka berarti dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.’” (HR Ahmad dengan isnad hasan).

Sedangkan lukisan di atas kanvas, kertas, kain dan semua yang dua dimensi, tidak termasuk yang diharamkan oleh hadits ini, dalam pandangan kelompok ini.

Artikel Lainnya

Anda dapat memberi tanggapan, atau trackback dari situs anda.

4 Tanggapan di “Hukum Gambar dan Musik dalam Islam”

  1. Fajar Ramayel said on Tuesday, November 10, 2009, 10:37

    Ane berprofesi sebagai desainer grafis, sehingga tak bisa terlepas dari hal gambar menggambar, mau tanya lagi, atas dasar apa para ulama berpendapat bahwa gambar yang dimaksud dalam hadist Rasululullah SAW itu adalah patung? dan sahabat dan ulama mana saja yang berpendapat seperti itu? Karena ane merasa kalau umat islam diharamkan dari gambar, maka pengetahuan umat islam pun akan jauh tertinggal dari umat lain, bukankah banyak dari buku2 memiliki gambar untuk mempermudah penyampaian dan pemahaman? Terima Kasih.
    Wassalam

  2. Fajar Ramayel said on Tuesday, November 10, 2009, 10:47

    Satu lagi. pada zaman sekarang sudah memungkinkan untuk membuat object 3 dimensi melalui software, sehingga gambar 2 dimensi yang seolah-olah 3 dimensi di layar, bagaimana hukumnya dalam hal ini?

  3. crazytainment.com said on Tuesday, December 1, 2009, 17:43

    Kalau untuk tujuan baik masa dilarang juga sih..

  4. iam said on Monday, December 28, 2009, 23:39

    Ana setuju tentang mengharamkan musik.kerena musik salah satu cara orang orang kufar beribadah. dan lagipula dalil dalil diatas sudah cukup kuat untuk mengharamkan alat yang melalaikan.jadi kita sebagai seorang muslim harus taat pada Al quran dan hadist yang dibawakan ole Nabi kita S A W,dan Para sahabat. satu lagi kita umat muslim tidak boleh mengelurkan pendapat lain dari ikhtilat para sahabat,tabiin,tabiun dan tabiin.

Beri Tanggapan